Apa itu Kantor Urusan Agama (KUA) ?

    Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan. 

      Pada masa kemerdekaan, KUA dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan yang bertugas melakukan pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk. Setelah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan  dan diberlakukan  melalui PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan mengenai penyelesaian-penyelesaian talak dan cerai  tidak lagi berada di tangan KUA melainkan diserahkan ke Pengadilan Agama.

      Dengan Kepres No. 45 tahun 1974 yang kemudian disempurnakan lagi dengan Kepres No. 30 tahun 1978,  Kantor Urusan Agama (KUA)  mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .

      Dalam melaksanakan tugasnya di bidang urusan agama Islam ini, kedudukan dan peranan KUA sangatlah penting, terutama sebagai pelaksana hukum Islam dalam hal perkawinan. Hal tersebut tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:

1.      UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
2.      UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3.      Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA  kecamatan yang dijabarkan  dengan KMA No. 45 tahun  1981 .
4.      Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5.      Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten / kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam. 
 6.      PP No. 48 tahun 2014 tentang Biaya pencatatan nikah dan rujuk Jo PP No. 19 tahun 2015.

Semakin hari tugas dan fungsi KUA semakin meningkat. Hal tersebut dikarenakan peranan dan kiprah KUA yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat dalam hal pelaksanaan hukum Islam dan ritual keagamaan. Dalam perjalanannnya, tugas dan bidang garapan Kantor Urusan Agama tidak hanya terbatas pada proses pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk saja, namun juga meliputi bidang-bidang kerja yang lain seperti ibsos, zakat, wakaf, kemasjidan, posyanji dan  binsik, keluarga sakinah, dan produk halal. Ruang lingkup tugas yang sangat luas ini tentu saja membutuhkan sumber daya yang tangguh dan memadai yang ditunjukkan dengan semangat dan integritas  tinggi dari para pegawainya. Terlebih lagi, kemajuan teknologi informasi seperti terjadi pada zaman sekarang ini, telah menuntut KUA dan para personilnya untuk tidak ketinggalan dengan perkembangan  informasi teknologi, kompetitif dan profesional dalam menjalankan tugas. Peningkatan dan tantangan tugas ini tentu saja harus diapresiasi secara positif oleh kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama dengan sikap dinamis, proaktif, kreatif, profesional, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.

Komentar

Postingan Populer