Apa itu Kantor Urusan Agama (KUA) ?
Kantor
Urusan Agama (KUA) merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara
institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Pada masa kemerdekaan, KUA dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan yang bertugas melakukan pencatatan Nikah, Talak,
Cerai dan Rujuk. Setelah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan dan diberlakukan melalui PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan
mengenai penyelesaian-penyelesaian talak dan cerai tidak lagi berada di tangan KUA melainkan diserahkan
ke Pengadilan Agama.
Dengan Kepres No. 45 tahun 1974 yang kemudian
disempurnakan lagi dengan Kepres No. 30 tahun 1978, Kantor Urusan Agama (KUA) mempunyai tugas
dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang
urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Dalam melaksanakan tugasnya di bidang
urusan agama Islam ini, kedudukan dan peranan KUA sangatlah penting,
terutama sebagai pelaksana hukum Islam dalam hal perkawinan. Hal tersebut
tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
2. UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
3. Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
4. Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang penataan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, kependudukan, pembinaan haji , ibadah social dan kemitraan umat.
5. Keputusan Menteri
Semakin hari tugas dan fungsi KUA semakin meningkat. Hal tersebut dikarenakan peranan dan kiprah KUA yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat dalam hal pelaksanaan hukum Islam dan ritual keagamaan. Dalam perjalanannnya, tugas dan bidang garapan Kantor Urusan Agama tidak hanya terbatas pada proses pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk saja, namun juga meliputi bidang-bidang kerja yang lain seperti ibsos, zakat, wakaf, kemasjidan, posyanji dan binsik, keluarga sakinah, dan produk halal. Ruang lingkup tugas yang sangat luas ini tentu saja membutuhkan sumber daya yang tangguh dan memadai yang ditunjukkan dengan semangat dan integritas tinggi dari para pegawainya. Terlebih lagi, kemajuan teknologi informasi seperti terjadi pada zaman sekarang ini, telah menuntut KUA dan para personilnya untuk tidak ketinggalan dengan perkembangan informasi teknologi, kompetitif dan profesional dalam menjalankan tugas. Peningkatan dan tantangan tugas ini tentu saja harus diapresiasi secara positif oleh kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama dengan sikap dinamis, proaktif, kreatif, profesional, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar